Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Penjelasan Menko Marives Soal Indikator Penentuan Level PPKM Di Satu Wilayah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 Juli 2021, 21:37 WIB
Ini Penjelasan Menko Marives Soal Indikator Penentuan Level PPKM Di Satu Wilayah
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Pemerintah menyiapkan sejumlah indikator untuk menentukan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi satu daerah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).

PPKM dengan menggunakan level merupakan pengganti PPKM Darurat sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo. Nantinya, PPKM akan memakai level 1 sampai 4.

"Terkait dengan menentukan level 1 hingga 4 adalah dengan indikator laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat yang menjadi sangat penting," ujar Luhut.

Sejalan dengan itu, Luhut memastikan dalam waktu ke depan pemerintah akan meningkatkan tracing dan testing bagi masayarkaat untuk memaksimalkan langkah penanganan Covid-19.

"Pemerintah dalam waktu dekat meningkatkan atas perintah presiden meningkatkan testing dan tracing, utamanya di daerah padat penduduk," pungkasnya.

Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Jadi PPKM ada 4 level dan kemudian untuk Jawa Bali dilanjutkan di 122 kabupaten/kota, sedangkan untuk di luar Jawa Bali ada 15 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).

Untuk pelaksanaan PPKM kali ini, kata Airlangga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

"Pemerintah telah menerbitkan Inmendagri 22/2021, ini level 4 untuk kabupaten kota di Jawa Bali. Dan untuk di luar Jawa Bali diberlakukan level 4 dan 3 di Inmendagri 23/2021," terangnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA