Sebab saat pengangkatan, aturan yang dipakai adalah peraturan lama yang melarang rangkap jabatan bagi rektor UI.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpandangan, ada proses panjang yang harus dilalui Ari Kuncoro jika ingin mempertahankan jabatannya sebagai wakil komisaris di perusahaan BUMN.
"Ari harus diangkat ulang, artinya BRI perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang," kata Refly Harun dikutip redaksi dari channel YouTube-nya, Kamis (22/7).
Namun jika diangkat ulang, prosesnya pun tidak bisa cepat dan mudah seperti membalikkan telapak tangan. Sebab BRI adalah perusahaan terbuka atau berstatus Tbk.
"RUPS-nya tidak serta-merta. Jadi (prosesnya) Ari dinonaktifkan, jabatannya dinonaktifkan, kalau mau diangkat kembali, tunggu RUPS luar biasa. Itu (prosesnya) kalau kita mau menegakkan hukum," lanjut Refly Harun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: