Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waketum Gerindra Tak Setuju Pelanggar Prokes Diancam Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 22 Juli 2021, 05:37 WIB
Waketum Gerindra Tak Setuju Pelanggar Prokes Diancam Pidana
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman/Net
rmol news logo Situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta kondisi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi faktor ancaman hukuman pidana penjara bagi pelanggar prokes dalam Raperda Covid-19 di beberapa provinsi tidak relevan.

"Ancaman pidana penjara tidak tepat karena tidak sesuai dengan situasi dan dinamika penegakan hukum saat pandemik ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Rabu malam (21/7).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra ini mengurai alasannya. Saat ini, pemerintah masih kesulitan mengendalikan penyebaran Covid di Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas.

Aturan dalam Raperda juga bertabrakan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para napi demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Lapas. Selain itu, kepolisian dan kejaksaan juga menerapkan kebijakan penahanan yang sangat selektif demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Kalau sekarang dalam Perda akan diterapkan sanksi pidana, maka akan semakin menambah persoalan antispasi penyebaran Covid-19 di penjara," jelas Habiburokhman.

Ia menyampaikan, secara umum pelanggar prokes sangat tidak layak dipidana penjara karena bukan kriminal atau penjahat yang memeliki niat untuk melakukan kejahatan.

"Sanksi yang ideal bagi pelanggar prokes ya sanksi administrasi atau denda saja," lanjutnya.

Dibanding memasukkan ancaman pidana penjara, ia mengusulkan agar pemerintah provinsi lebih memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasif.

"Harus dibangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap prokes adalah untuk kepentingan kita bersama," demikian Habiburokhman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA