Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Rektor UI, Refly Harun Tantang DPR Buat Hak Angket Untuk Erick Thohir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 22 Juli 2021, 05:53 WIB
Polemik Rektor UI, Refly Harun Tantang DPR Buat Hak Angket Untuk Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Net
rmol news logo Perlu ada upaya tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait polemik rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro yang juga menjabat Wakil Komisaris BRI.

DPR dianggap perlu melakukan penyelidikan dalam hal pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Sebab saat pengangkatan Ari, aturan yang berlaku masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI di mana rektor UI dilarang merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

"DPR harus melakukan angket kepada Menteri BUMN karena membiarkan jabatan rangkap yang jelas-jelas melanggar hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dikutip dari channel YouTube-nya, Kamis (22/7).

Baginya, pelanggaran PP dalam pengangkatan Ari Kuncoro tersebut sudah cukup menjadi alasan kuat bagi DPR RI untuk melakukan hak angket terhadap kebijakan pemeirntah yang mempunyai dampak dan diperkirakan melanggar hukum.

"Itu kalau kita ingin (disebut) negara hukum. Alasannya sudah kuat. Tapi kok (DPR) diam saja," kritiknya.

Pertanggungjawaban atas rangkap jabatan Ari Kuncoro kepada Menteri BUMN patut dipertanyakan. Sebab selain mengangkat Ari sebagai komisaris, Erick Thohir juga merupakan anggota Majelis Wali Amanat UI.

"Jangan lupa, Erick Thohir adalah Anggota Majelis Wali Amanat (UI). (artinya) Dia tidak melakukan pengawasan yang benar, padahal dua jabatan di satu tangan. Salah sebagai Menteri BUMN dan salah menjadi wali amanah," tandas Refly Harun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA