Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tambahan Anggaran PEN Rp 55,21 Triliun, Menko Airlangga Jelaskan Peruntukannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 22 Juli 2021, 10:57 WIB
Tambahan Anggaran PEN Rp 55,21 Triliun, Menko Airlangga Jelaskan Peruntukannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto./Dok
rmol news logo Pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan laju kenaikan kasus  Covid-19 dan berbagai indikator yang lain. Hasil evaluasi dan monitoring itu akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers “Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM” secara virtual di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, pada Selasa (20/7), Presiden Joko Widodo telah memutuskan  PPKM dilanjutkan sampai 25 Juli 2021. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

Dijelaskan Menko Airlangga, pada saat pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka sampai pukul pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%,. Adapun pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Selain itu, juga pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Adapun warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

Tambahan Anggaran PEN

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menerangkan, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp55,21 triliun.

Khusus untuk Program Perlinsos, tambahan anggaran mencapai Rp33,98 triliun (dari sebelumnya Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun). Anggaran tersebut untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.
Program Kartu Sembako akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan masing-masing Rp200 ribu untuk 18,8 juta KPM. Sedangkan diskon listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021), sebesar Rp1,91 triliun.

Subsidi kuota internet diperuntukkan selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp5,54 triliun. Anggaran untuk program Kartu Prakerja (Rp1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp10 triliun.

Khusus untuk bantuan subsidi upah akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4. Kriterianya mereka yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun).

Program lainnya adalah Bantuan Beras Bulog untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Menko Airlangga.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (seperti warung, PKL, lapak jajanan, dan lainnya) sebesar Rp1,2 juta. Bantuan ini menyasar sekitar satu juta usaha mikro yang terdampak Level 4.

Mekanisme atau tata cara penyaluran bantuan akan diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau super mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan. Babinsa dan Bhabinkabtibmas akan “menjemput bola” dengan mendatangi pelaku usaha mikro yang berhak, agar memudahkan mereka mendaftar. Formulir pendaftaran berupa isian sederhana yang berisi data-data pokok, antara lain NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

TNI/Polri kemudian melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan. Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan.

TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha, sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi saat pendaftaran sebelumnya. Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dan lainnya) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai. Setelah pelaksanaan penyaluran bantuan, TNI/Polri akan merekap datanya dan mengisi form laporan sederhana untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.

“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” tandas Menko Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA