Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPC-PEN: Evaluasi Dan Monitoring Akan Jadi Acuan Pembukaan Bertahap PPKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 22 Juli 2021, 13:56 WIB
Ketua KPC-PEN: Evaluasi Dan Monitoring Akan Jadi Acuan Pembukaan Bertahap PPKM
Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring PPKM dalam lima hari ke depan, sebagai dasar mengambil keputusan terkait pembukaan secara bertahap kegiatan masyarakat.

"Akan terus dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju kenaikan kasus Covid-19 dan berbagai indikator yang lain. Hasil evaluasi dan monitoring selama lima hari ini, akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat, yang saat ini dilakukan pengetatan dalam PPKM Darurat ini," tutur Airlangga dalam jumpa pers "Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM" secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7).

Untuk melaksanakan kebijakan perpanjangan sementara PPKM, telah diterbitkan dua Instruksi Mendagri, yaitu Instruksi Mendagri No. 22/2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri No. 23/2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Luar Jawa dan Bali). Kedua Instruksi Mendagri tersebut berlaku sejak 21 sampai dengan 25 Juli 2021.

PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing kabupaten/kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

Pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun, saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, juga pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

Pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp. 55,21 triliun.

Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp. 33,98 triliun (dari sebelumnya Rp. 153,86 triliun menjadi Rp. 187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.

Pemerintah juga memutuskan tambahan atas beberapa Program Perlinsos tersebut antara lain adalah:

Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp200 ribu untuk 18,8 juta KPM; Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober-Desember 2021), sebesar Rp1,91 triliun; Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus-Desember 2021) sebesar Rp5,54 triliun.

Selanjutnya, Kartu Prakerja (Rp1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp10 triliun. Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); dan Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

"Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali," tutur Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal seperti warung, PKL, lapak jajanan, sebesar Rp. 1.200.000 untuk sekitar satu juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan frekuensi Testing dan Tracing, serta membangun pusat isolasi di tempat perumahan yang padat penduduk di kawasan aglomerasi.

Di sisi lain, hari ini telah diterbitkan Permenkumham No. 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat, yang mengubah Permenkumham No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan mengatur pembatasan masuknya orang asing dari luar negeri dalam masa PPKM Level 4, termasuk para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun sektor lainnya.

Orang asing yang diizinkan masuk adalah mereka yang memegang visa dan izin tinggal diplomatik maupun dinas, pemilik izin tinggal terbatas atau tetap, memiliki tujuan kesehatan atau kemanusiaan (misalnya dokter atau petugas laboratorium Covid-19), dan memiliki rekomendasi dari K/L terkait, serta memenuhi prokes Covid-19 (sudah vaksin, tes PCR, dan menjalankan karantina).

Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (20/7).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM sampai 25 Juli 2021. Namun terus memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tegas Presiden Jokowi.

Kepala Negara juga mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid-19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA