Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Gelontorkan Rp 8 Triliun Untuk Subsidi Upah Pekerja Di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 Juli 2021, 13:59 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp 8 Triliun Untuk Subsidi Upah Pekerja Di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 segera digelontorkan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan, program subsidi upah tersebut sudah diusulkan Kemenaker kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jumlah penerima sebanyak delapan juta pekerja dan kemudian akan membutuhkan anggaran dengan estimasi Rp 8 triliun," ujar Ida dalam jumpa pers virtual Rabu (21/7).

Politisi PKB ini mengatakan, delapan juta pekerja yang akan menerima subsidi upah harus memiliki UMK atau gaji di bawah Rp 3,5 juta dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Juga memiliki rekening bank yang aktif dan diusulkan hanya diberikan di wilayah PPKM level 4 yang ada di Inmendagri (nomor 22 tahun 2021)," imbuhnya.

Maka dari itu, Ida mengimbau kepada para pekerja yang ada di wilayah PPK Level 4 untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan, agar bisa terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bisa divalidasi lebih lanjut oleh Kemenaker.

Dari situ, Kemenaker nantinya akan mencairkan subsidi upah sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan yang akan dicairkan satu kali dengan cara ditransfer oleh bank negara.

"Data akan diambil pada batas waktu sampai 30 juli 2021. Hanya yang sudah terdaftar pada batas waktu tersebut yang akana memenuhi persyaratan (mendapat subsidi upah)," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA