Pasalnya, pelanggaran hukum rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN sebagaimana diatur dalam Statuta UI harus diindahkan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (22/7).
"Mestinya tahu diri. Untuk jaga moral mestinya mundur dari kedua jabatan tersebut (Komisaris BUMN dan Rektor). Karena sudah melakukan pelanggaran aturan," ujar Ujang Komarudin.
Menurut Pengamat Politik yang mendapatkan gelar Magister dari UI ini, rangkap jabatan Ari Kuncoro tidak sesuai dengan etika dan moralitas lembaga pendidikan tinggi.
Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI sampai direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) 75/2021, yang salah satu poinnya malah membolehkan Rektor UI rangkap jabatan.
"Ini soal etika dan moralitas. Dulu saya kritik untuk mundur di salah satu dari dua jabatan tersebut. Malah merevisi melegalkan rangkap jabatan. Jika sudah begini, mestinya mundur dari dua jabatan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Bank Republik Indonesia (BRI) mengumumkan pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI, pada Kamis (22/7) hari ini.
Sosok Prof Ari Kuncoro tak asing di lingkaran jabatan Komisaris BUMN. Sebelumnya sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Pria lulusan UI ini pernah mengenyam pendidikan S2 di University of Minnesota dan menyelesaikan S3 di Brown University.
Dalam bidang riset, reputasinya tidak main-main. Situs resmi UI menyebutkan Ari Kuncoro dengan Goggle H-inde 14. Artinya versi RePEC, Ia adalah peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah.
Mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI ini mendapat amanah sebagai Rektor UI mulai tahun 2019 hingga 2024 mendatang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: