"Yang menjadi sakit pikiran dan gagal paham adalah TWK disamakan dengan pelayanan publik, dengan mengacu UU No 37/2008," kata Hari Purwanto kepada
, Kamis (22/7).
ORI, dianggap Hari tidak memahami bahwa tugas dan wewenang KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik. Lalu lanjutnya, urusan TWK merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang, PP dan PERKOM KPK.
"Jadi tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik dan TWK disamakan dengan pelayanan publik," imbuh Hari.
Ia menduga kuat, langkah dan sikap Ombudsman ini justru terkesan menjadi pelayan kepentingan pegawai KPK yang tak penuhi syarat dan demi popularitas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: