Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambut Baik Subsidi Upah Rp 1 Juta, LaNyalla Harap Perusahaan Tak PHK Pekerja Karena Imbas PPKM

Kamis, 22 Juli 2021, 20:56 WIB
Sambut Baik Subsidi Upah Rp 1 Juta, LaNyalla Harap Perusahaan Tak PHK Pekerja Karena Imbas PPKM
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat reses di Jawa Timur, Kamis, 22 Juli/Repro
rmol news logo Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digelontorkan pemerintah untuk 8,8 juta pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diapresiasi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla, BSU dengan alokasi dana sebesar Rp 8,8 triliun itu akan membantu pekerja yang dirumahkan akibat kebijakan PPKM Darurat, karena jumlah BSU yang dicairkan cukup besar, yaitu Rp 500 ribu untuk dua bulan dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

"Program baru subsidi upah yang dikeluarkan pemerintah ini merupakan inisiasi yang baik. Subsidi upah akan membantu pekerja yang dirumahkan, khususnya akibat kebijakan PPKM," tutur LaNyalla saat reses di Jawa Timur, Kamis (22/7).

Program subsidi upah ini, bukan untuk pekerja yang terdata di dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran gaji di bawah Rp 3,5 juta, dan yang berada daerah kategori kritis atau PPKM Level 4.

LaNyalla juga mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pekerja, agar bisa menerima insentif tersebut.

"Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp 1 juta tersebut adalah mereka yang bekerja di sektor non esensial. Pekerja juga harus sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji Rp 3,5 juta ke bawah per bulan. Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4,” kata Senator Jawa Timur itu.

Sejak awal pelaksanaan PPKM, LaNyalla sudah menyoroti kemungkinan terjadinya PHK massal. Sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan metode work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Sedangkan saat PPKM Darurat, operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperbolehkan.

"Jadi memang harus ada antisipasi dari pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan,” ucap LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menyoroti informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan opsi PHK mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM.

Pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan, ataupun memutus para pegawai kontrak. Hal tersebut terjadi lantaran pengusaha semakin sulit untuk membayar gaji karyawan, apalagi untuk karyawan yang dirumahkan. Salah satunya adalah para pengusaha mal karena ada larangan beroperasi selama PPKM Darurat.

"Saya memahami kondisi yang sedang dialami. Namun sekali lagi saya mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK. Pengusaha bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi paling baik," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA