Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Viktor Santoso Tandiasa: Instruksi Mendagri Soal PPKM Melanggar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Juli 2021, 22:43 WIB
Viktor Santoso Tandiasa: Instruksi Mendagri Soal PPKM Melanggar UU
Constutional Lawyer, Viktor Santoso Tandiasa/Repro
rmol news logo Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap melanggar konstitusi dan Undang Undang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan Constutional Lawyer, Viktor Santoso Tandiasa di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Pembangkangan PPKM" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Menurut Viktor, PPKM yang baru diterapkan yakni PPKM Level 4 yang diatur melalui Instruksi Mendagri tidak memiliki dasar hukum.

"Memang kita memahami bahwa ada istilah atau dalam konteks di sini dikatakan diskresi. Tapi ini persoalannya dalam aturan itu membatasi warga negara untuk bisa mencari nafkah," ujar Viktor, Kamis (22/7).

Viktor pun memberikan contoh kliennya yang berdagang angkringan harus tutup pukul 20.00 WIB. Padahal, dagangan kliennya baru buka sekitar pukul 18.30 WIB. Hal itu terjadi di saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan.

"Pertanyaannya, dagangan begitu banyak, hanya sampai 1,5 jam apakah mungkin habis untuk bisa menghabiskan dagangan itu? Artinya ada pembatasan hak asasi itu, pembatasan orang untuk mencari nafkah. Sementara dia hanya mendapatkan dari dagang angkringan itu," kata Viktor.

Dengan adanya pembatasan itu kata Viktor, negara dianggap abai terhadap tanggung jawabnya kepada rakyat.

"Ada pelanggaran terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap UU kebijakan Inpres ini. Kenapa? Karena kalau kita melihat dari sisi UU sudah diatur kalau lu mau membatasi asasi, ini loh ada tanggung jawabnya, lu harus menanggung," jelas Viktor.

Bahkan kata Viktor, bukan hanya diatur di dalam UU Kekarantinaan Wilayah, tetapi juga diatur di dalam UU Wabah Penyakit Menular.

Tepatnya di dalam Pasal 8 yang menjelaskan bahwa, warga negara yang dirugikan harta bendanya karena akibat penanggulangan baik rumah, ternak, peternakan, tanaman, ladang dan lain-lain, harus diganti rugi oleh pemerintah.

"Disini tidak ada dijelaskan kalau kerugian itu kalau dialami hasil wabah, bisa juga karena misalkan gara-gara pemerintah tidak memberikan tanggung jawabnya, kemudian dia jual harta bendanya itu kan juga kerugian," terang Viktor.

Viktor pun menilai, kerugian yang dialami rakyat sebenarnya bisa digugat kepada pemerintah untuk meminta ganti rugi berdasarkan Pasal 8 UU Wabah Penyakit Menular.

"Itu pemerintah harus mengganti rugi terhadap kerugian harta benda yang dialami oleh warga negara akibat dari penanggulangan pandemi itu. Bahasa saya, penanggulangan itu dalam konteks ketika pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat tanpa memberikan tanggung jawabnya itu," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA