Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPPI: Ombudsman Jangan Intervensi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 23 Juli 2021, 07:28 WIB
LPPI: Ombudsman Jangan Intervensi KPK
Ketua DPP LPPI, Dedi Siregar/Ist
rmol news logo Temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN, dipertanyakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI).

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, mengaku meragukan temuan tersebut, karena terkesan ada yang dipaksakan. Sebab, sejauh ini KPK sudah menjalankan perintah undang-undang dengan berhasil melakukan TWK.

“Menurut kajian dan penilaian kami, KPK telah selesai menjalankan perintah undang-undang, kerap tidak terlihat apa yang disebut-sebut oleh Ombudsman. Kami meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK,” tegasnya, Kamis (22/7), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dedi menilai sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak KPK dalam menjalankan aturannya pada proses rekrutmen calon pegawai.

Apalagi setiap asesmen diatur dalam undang-undang dan semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK.

Seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020,” paparnya.

Kembali ditegaskan Dedi, seharusnya Ombudsman sebagai lembaga negara menghormati kebijakan KPK karena sama-sama melakukan proses penindakan. Termasuk mendukung proses rekrutmen setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI.

“Sebab jika tidak dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstrimis,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA