Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK: Tidak Benar Firli Bahuri Menambahkan Pasal TWK Dalam Draf Perkom 1/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Juli 2021, 12:27 WIB
Dewas KPK: Tidak Benar Firli Bahuri Menambahkan Pasal TWK Dalam Draf Perkom 1/2021
Anggota Dewas KPK, Harjono saat memaparkan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk/Net
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebutkan bahwa pasal tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan pasal yang ditambahkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Bantahan disampaikan Dewas KPK saat memaparkan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Tidak benar, dugaan pasal tes wawasan kebangsaan merupakan pasal yang ditambahkan oleh saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," tegas anggota Dewas KPK, Harjono, Jumat (23/7).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab materi pengaduan nomor satu, yakni pelapor menganggap bahwa adanya penambahan pasal dari Firli Bahuri dalam rapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021 terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom Alih Status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi.

Bukan tanpa alasan, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal, serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan penyusunan Perkom 1/2021. Di mana, kata Harjono, penyusunan Perkom 1/2021 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang rumusannya oleh Biro Hukum bersama-sama dengan Biro SDM.

Selanjutnya, ketentuan mengenai TWK telah tercantum dalam Pasal 5 Ayat 4 draf Perkom 1/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang dikirimkan oleh Sekjen melalui nota dinas nomor 44/HK.02.00/50-55/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 dan disetujui oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial dalam lembar disposisi pimpinan nomor LD-162/02.Intern/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, yang selanjutnya disempurnakan dalam dapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021.

Kemudian, ketentuan mengenai TWK merupakan masukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020, serta dalam rapat harmonisasi Kemenpan RB dan BKN yang meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengenai setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewas nomor 02/2020, tidak cukup bukti," tegas Harjono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA