Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Tudingan Novel Baswedan Dkk, Dewas: Pimpinan KPK Indahkan Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Juli 2021, 16:49 WIB
Bantah Tudingan Novel Baswedan Dkk, Dewas: Pimpinan KPK Indahkan Putusan MK
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/Repro
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap UU KPK.

"Dugaan pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 dan terdapat kekeliruan dalam penandatanganan SK nomor 652 tahun 2021 itu tidak benar," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (23/7).

Hal itu merupakan kesimpulan Dewas atas materi ketujuh yang dilaporkan oleh pelapor yaitu Novel Baswedan dkk. Menurut pelapor, pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan MK karena mengeluarkan Surat Keputusan nomor 652 tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 yang memerintahkan pegawai KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya.

Selama pemeriksaan, Dewas telah memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti. Sehingga memperoleh hasil, yaitu Surat Keputusan nomor 652/2021 tanggal 7 Mei 2021 merupakan tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Selanjutnya, ketentuan mengenai TWK diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 Perkom 1/2021. Sedangkan desain pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020 dan Perkom 1/2021.

"Sebagaimana telah diuraikan di atas, pimpinan KPK telah melakukan upaya melalui rapat koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB pada 25 Mei 2021, yang pada pokoknya tetap mengupayakan agar pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tetap diangkat menjadi pegawai ASN," jelas Albertina.

Dalam rapat koordinasi tersebut kata Albertina, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama tim asesor kemudian memperlihatkan hasil TWK terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut, juga diperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021 dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPK, Menteri Pan RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN.

"Yang antara lain menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN, setelah mengikuti pelatihan serta tes dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021," terang Albertina.

Rapat koordinasi tersebut, sambung Albertina, juga merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan MK tanggal 4 Mei 2021 dan arahan Presiden 17 Mei 2021.

"Tidak ada pernyataan baik dari Sekjen maupun pimpinan yang mengatakan bahwa pegawai yang tercantum dalam SK nomor 652 tahun 2021 dinonaktifkan dari pekerjaannya atau diberhentikan dari KPK. Dan sampai dengan saat ini pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah atasan langsung dan masih memeroleh hak-hak kepegawaiannya sebagai pegawai KPK," ungkap Albertina.

Selain itu, Biro Hukum melalui Surat nomor R-1578/HK.07/01-50/06/2021 tanggal 2 Juni perihal tanggapan pimpinan KPK terhadap surat keberatan atas keputusan nomor 652/2021, telah menyampaikan penyerahan tugas dan tanggung jawab dimaksudkan sebagai mitigasi risiko terhadap pegawai yang melaksanakan tugas projusticia dan atau pengambil keputusan (struktural) agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan seperti misalnya gugatan hukum akibat pelaksanaan tugas yang masih dilaksanakannya.

"SK nomor 652 tahun 2021 bukan SK pemberhentian pegawai KPK dan pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN, sehingga ketentuan Pasal 53 huruf c UU 5/2014 belum dapat diterapkan," kata Albertina.

Pimpinan KPK, tambah Albertina, tidak dapat mengusulkan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN kepada BKN untuk memperoleh NIP tanpa mendapatkan penetapan formasi dari Kemenpan RB.

Dan penetapan formasi oleh Kemenpan RB itu hanya diberikan kepada pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam PP 41/2020 dan Perkom 1/2021.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Perdewas 2/2020 tidak cukup bukti," pungkas Albertina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA