Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Dengan Gurubesar, BEM UI Ingin PP Statuta UI Segera Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 25 Juli 2021, 02:23 WIB
Sepakat Dengan Gurubesar, BEM UI Ingin PP Statuta UI Segera Dicabut
Ilustrasi kampus UI/Net
rmol news logo Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universita Indonesia (UI) ternyata tak direspons positif oleh civitas akademika kampus.

Kalangan gurubesar dan mahasiswa UI justru mendesak agar PP 75/2021 Tentang Statuta UI segera dicabut. Sehingga polemik rangkap jabatan yang dijalankan rekor bisa tuntas.

"Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini," tegas Gurubesar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, saat mengisi diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7).

Dirinya pun berharap desakan ini disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI. Disampaikan secara langsung kepada pemerintah.

"Bersama-sama mengatakan ke pemerintah kita butuh PP ini dicabut. Sebab revisi harusnya disuarakan semua stakeholder, melibatkan semua stakeholder," jelasnya.

Senada, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda Putra, menilai PP 75/2021 berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus.

"Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan," ucapnya.

Sejak tahun lalu, lanjut Leon, mahasiswa UI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi apabila statuta itu akan direvisi.

Di antaranya pengelompokan pendapatan atau bayaran sistem UKT, beasiswa hingga keterwakilan mahasiswa di Majelis Wali Amanat (MWA).

"Kami ingin hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa," tuturnya.

Rekomendasi ini berkaitan dengan penambahan unsur MWA mahasiswa menjadi dua orang. Sebab, selama ini puluhan ribu mahasiswa hanya diwakilkan 1 orang di MWA.

"Dan kami minta tambah satu orang lagi saja, itu jelas dari pascasarjana. Jadi satu sarjana, satu pascasarjana. Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda," harap Leon.

Terkait rangkap jabatan rektor, Leon menyatakan BEM UI tidak setuju. Dia mengatakan rektor UI secara absolut tak boleh rangkap jabatan, baik itu di institusi pemerintah maupun swasta.

"Terkait rangkap jabatan juga kami klir, bahwa rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Jadi bukan justru diganti hanya tak boleh jadi direksi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA