Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Arahan Khusus Presiden Jokowi Untuk Menterinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 25 Juli 2021, 19:55 WIB
PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Arahan Khusus Presiden Jokowi Untuk Menterinya
Presiden Jokowi saat umumkan lanjutkan PPKM level 4/Repro
rmol news logo Presiden Joko Widodo secara tegas memberikan arahan khusus kepada para menterinya untuk melakukan beberapa hal selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama sepekan ke depan.

Arahan ini disampaikan Jokowi saat siaran langsung yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu malam (25/7).

Jokowi memutuskan untuk melanjutkan PPKM Darurat selama sepekan sejak Senin (26/7) hingga Senin (2/8).

"Bapak ibu yang saya hormati, secara khusus saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit," ujar Jokowi.

Jokowi meminta, angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Sementara untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat dan ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera.

"Oleh karena itu saya memerintahkan agar testing, tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi, dan respon treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan," jelas Jokowi.

Meskipun pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4, aturannya sedikit lebih kendur karena warung makan hingga pedagang kaki lima (PKL) sudah diperbolehkan.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Selanjutnya kata Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA