Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Level 4 Lanjut, Luhut Dapat Mandat Dari Jokowi Urus Ekonomi Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 25 Juli 2021, 21:21 WIB
PPKM Level 4 Lanjut, Luhut Dapat Mandat Dari Jokowi Urus Ekonomi Masyarakat
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan mekanisme Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk level 4 dan 3 di seluruh Indonesia, terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menko Luhut mengatakan, pemberlakukan PPKM Darurat level 4 dan 3 untuk kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa dan Bali yang memiliki assesment WHO dimulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 dikaji berdasar 3 faktor utama. Indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasar panduan dari WHO indikator ketiga kondisi sosio ekonomi masyarakat,” ucap Luhut saat jumpa media, Minggu malam (25/7).

Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali ini menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan mandat padanya untuk memberi perhatian khusus pada ekonomi masyarakat, terutama kelas bawah yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

“Presiden menekankan betul yang terakhir yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat jadi kita membuat 3 indikator menjadi barometer kami, berdasarkan pertimbangan tersebut. Penyesuaian terhadap PPKM level 4 yang diberlakukan 26 Juli besok sampai 2 agustus 2021,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo kembali memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Alasan Presiden melanjutkan PPKM Level 4 adalah demi mengendalikan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Jokowi menjelaskan bahwa hingga saat ini, kasus Covid-19 masih terus bertambah. Apalagi positivity rate masih belum menunjukkan tren penurunan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," demikian kata Jokowi saat siaran pers daring melalui Youtube SekretariatPresiden, Minggu malam (25/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA