Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tito Perintahkan Kepala Daerah Segera Buat Aturan Spesifik Penerapan PPKM Level 4

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Juli 2021, 14:47 WIB
Tito Perintahkan Kepala Daerah Segera Buat Aturan Spesifik Penerapan PPKM Level 4
Mendagri Tito Karnavian saat umumkan aturan detail soal PPKM level 4 dan 3/Repro
rmol news logo Kepala daerah diharapkan segera membuat produk kebijakan yang lebih spesifik terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan wilayah masing-masing.

Hal itu diserukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyampaikan pihaknya bersama dengan tim bersama yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Menteri Kesehatan dan Kasatgas Covid-19.

Sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo kata Tito, PPKM Level 4 dan Level 3 dilanjutkan untuk wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

Hal ini juga dilanjutkan dengan Instruksi Mendagri 24/2021.

Selain itu kata Tito, pihaknya juga mengeluarkan Instruksi Mendagri lainnya, yaitu nomor 25/2021 dan 26/2021 untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali.

Untuk Jawa-Bali kata Tiro, sebanyak 95 kabupaten/kota yabg masuk dalam level 4. Sedangkan Level 3 sebanyak 33 kabupaten/kota.

"Dokumennya pun sudah kami share kepada seluruh kepala daerah tadi malam dan kepada rekan-rekan media. Artinya ada beberapa pembatasan, namun memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM," ujar Tito saat siaran pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (26/7).

Menurut Tito, UMKM cukup terdampak selama PPKM, sehingga Instruksi Mendagri lebih mempertegas aturannya.

"Kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak, maka kegiatan-kegiatan UMKM seperti tukang cukur, kali lima, asongan sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan disini dapat dilaksanakan dan diatur oleh pemerintah daerah tempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Tito.

Selanjutnya untuk Instruksi Mendagri 25/2021 khusus untuk luar Jawa-Bali ini kata Tito, mengatur secara khusus level 4 meliputi 45 kabupaten/kota.

"Substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali (PPKM darurat). Ini karena untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan, kita tidak ingin terjadi pingpong kita fokus di Jawa-Bali kemudian luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," jelas Tito.

Selanjutnya di level 3 untuk luar kota, kata Tito, pihaknya juga mengeluarkan Instruksi Mendagri 26/2021. Pada level 3 sebanyak 276 kabupaten/kota, sedangkan level 2 ada di 65 kabupaten/kota.

"Kita semua berharap dengan adanya instruksi Mendagri yang substansinya dibuat oleh tim bersama, rekan-rekan kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan, mulai dari rapat koordinasi dengan Forkopimda dan kemudian mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam bentuk surat edaran, Instruksi Gubernur, Bupati/Walikota," terang Tito.

Selain itu, Tito juga meminta produk kebijakan diharapkan lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Akan tetapi, tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional.

"Kemudian rapat Forkopimda perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di level provinsi, level kabupaten/kota agar ada kesamaan tindak antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan lain-lain," tutur Tito.

"Kita harapkan juga rekan-rekan kepala daerah ini dapat berkoordinasi, tidak hanya dengan unsur pemerintah, tapi juga dengan organisasi (ormas), OKP (organisasi kepemudaan) yang bisa sebagai mitra, tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh, sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakan hukum adalah upaya terakhir yang dilakukan," sambung Tito.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA