Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dibantu TNI Dan Polri, Satpol PP Diperintahkan Pelototi Rumah Makan Perbolehkan Dine In

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Juli 2021, 16:16 WIB
Dibantu TNI Dan Polri, Satpol PP Diperintahkan Pelototi Rumah Makan Perbolehkan<i> Dine In</i>
Mendagri Tito Karnavian saat umumkan aturan PPKM level 4/Repro
rmol news logo Pemerintah akan mengerahkan aparat penegak aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk melototi rumah makan yang diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan aturan yang ketat.

Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa-Bali yang berlaku hingga 2 Agustus 2021, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, aturan tersebut dapat terlaksana dengan dukungan semua pihak. Baik dari pemerintah daerah, Satpol PP, Polri-TNI, masyarakat hingga pelaku usaha.

"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batasan waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Tito saat konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (26/7).

Selain itu kata Tito, selama berada di rumah makan yang diperbolehkan untuk makan di tempat itu, pengunjung juga tidak membuat aksi atau kegiatan yang mengakibatkan terjadinya droplet, airosol. Seperti ngobrol keras, dan tertawa keras.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara kemudian 20 menit cukup setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," jelas Tito.

Pemerintah kata Tito, meminta para pelaku usaha untuk memahami aturan tersebut. Karena, waktu 20 menit makan di tempat bertujuan untuk memberikan waktu bagi pengunjung lainnya agar tidak terjadi pengumpulan di rumah makan tersebut.

"Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," terang Tito.

Selain itu, pemerintah juga berharap pelaku usaha yang punya warung diharapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu Polri-TNI.

"Untuk memastikan aturan ini bisa tegak. Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif, tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih yang kontraproduktif," pungkas Tito.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA