Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Instruksi Mendagri Kepada Satpol PP: Kedepankan Cara Persuasif Dalam Penegakan Aturan PPKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Juli 2021, 16:26 WIB
Instruksi Mendagri Kepada Satpol PP: Kedepankan Cara Persuasif Dalam Penegakan Aturan PPKM
Mendagri Tito Karnavian/Repro
rmol news logo Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) seluruh daerah diminta untuk mengedepankan cara-cara persuasif dalam penegakan aturan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menyampaikan kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang melanjutkan PPKM hingga 2 Agustus 2021.

"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu, agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif. Dan kalau dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," ujar Tito saat siaran langsung bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (26/7).

Pemerintah, kata Tito, memahami dan mengetahui bahwa masyarakat sedang mengalami tekanan di situasi krisis kesehatan dan masalah ekonomi.

"Tapi juga kita memerlukan mendisplinkan masyarakat kita, karena kunci utamanya adalah justru di bagian hulu adalah kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," jelas mantan Kapolri ini.

Dalam perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus ini, Mendagri telah mengeluarkan 3 Instruksi Mendagri.

Yakni, Instruksi Mendagri nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Di Wilayah Jawa-Bali, Instruksi Mendagri nomor 25/2021 tentang PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, dan Instruksi Mendagri nomor 26/2021 tentang PPKM Level 3 dan level 2 di luar Jawa-Bali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA