Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Diperpanjang, Ketua DPD RI Minta Masyarakat Tak Kendor Patuhi Peraturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 26 Juli 2021, 19:20 WIB
PPKM Diperpanjang, Ketua DPD RI Minta Masyarakat Tak Kendor Patuhi Peraturan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, saat mengunjungi Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu, sekaligus berkesempatan meresmikan sekretariat LaNyalla Academia (LNA)/Repro
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, diharap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bisa berjalan beriringan dengan kepatuhan masyarakat.

Perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 diberlakukan disejumlah wilayah di dalam dan luar Pulau Jawa dan Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Menurut LaNyalla, perpanjangan PPKM tersebut cukup berat dirasa masyarakat, karena aturan ini membatasi mobilitas masyarakat yang tentunya berdampak terhadap sejumlah sektor perekonomian.

"Meski begitu saya berharap masyarakat tetap bertahan mematuhi kebijakan ini karena PPKM akan membantu menurunkan lonjakan kasus Covid-19," ujar LaNyalla saat reses di Mojokerto, Senin (26/7).

Senator asal Jawa Timur itu melihat tren penurunan kasus Covid-19 sudah mulai menurun, berdasarkan data yang disajikan pemerintah. Menurutnya hal itu menunjukkan kebijakan PPKM yang berjalan telah memberikan hasil yang baik.

"Kita harapkan penurunan kasus Covid-19 akan semakin signifikan dengan diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah, khususnya bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 4," sebutnya.

Memandang PPKM Level 4 dan Level 3 dikaji berdasarkan 3 faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, serta indikator kondisi sosial ekonomi masyarakat, LaNyalla yakin, perpanjangan PPKM tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.

Alasannya, berbagai pembatasan mulai dilonggarkan pemerintah, dan jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 sekarang ini hanya ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali ada 45 kabupaten/kota.

Dalam perpanjangan PPKM, ada 33 daerah di Jawa-Bali yang mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Penurunan status ini dilakukan pemerintah setelah memantau dinamika yang terjadi dilapangan dan juga berdasarkan assesmen WHO.

Mengenai aturan pembatasan di wilayah PPKM Level 4, pemeritah sudah mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis buka lebih malam, hingga pukul 21.00.

Sementara warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

Pelonggaran PPKM Level 4 juga memungkinkan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental membawa penumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. Meski begitu, penyekatan di jalan tetap dilakukan.

Sementara untuk wilayah PPKM Level 3 diterapkan di 276 kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Ada banyak aturan yang disesuaikan untuk wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3, termasuk boleh dibukanya mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Di PPKM Level 3, tempat ibadah sudah bisa melaksanakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

Meski sudah dilakukan pelonggaran, LaNyalla mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk kegiatan agama.

"Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya di wilayah PPKM Level 3 sudah diperbolehkan beroperasi tapi dengan pengaturan shift, kapasitas maksimal staf-nya 50 persen, yang dijalankan di fasilitas produksi dan pabrik. Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang,” terang LaNyalla.

Selain level 4 dan level 4, pemerintah juga memberlakukan PPKM level 2 yang diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.

Untuk di wilayah PPKM level 2, rumah makan di zona hijau Covid diperbolehkan buka dengan 75 persen kapasitas, zona kuning 50 persen kapasitas, dan zona merah 25 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.

PPKM Level 4 merupakan pembatasan yang paling ketat, kemudian PPKM Level 3 sudah cukup longgar dan PPKM Level 2 disebut sebagai transisi.

Menurut LaNyalla, PPKM Level 1 adalah level paling ringan dari pembatasan masyarakat.

"Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 bisa mulai menerapkan kehidupan ‘new normal’, maka diperlukan usaha bersama agar semua daerah di Indonesia bisa secepat mungkin berada dalam kondisi tersebut secara merata," demikian mantan Ketua Umum PSSI itu menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA