Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Perketat Prokes Sektor Industri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 26 Juli 2021, 23:39 WIB
Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Perketat Prokes Sektor Industri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali khusus di wilayah Industri dievaluasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, evaluasi bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik.

“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri,” ujar Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin (26/7).

Dalam rapat ini, data dari Kabupaten Karawang menunjukkan Covid-19 varian Delta tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri. Akan tetapi, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus," pintanya.

Menurutnya, implementasi protokol kesehatan yang ketat ini akan jadi standar bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi. "Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” pungkas Menko Luhut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir menyampaikan, di masa PPKM Level 4, industri tetap bisa beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)

Mekanismenya diatur dalam Surat Edaran Menperin 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja," jelas Menperin.

Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.

“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi. Kami tidak segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tegas Menperin Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA