Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi HKTI Bagi-bagi Ivermectin Seharusnya Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 27 Juli 2021, 00:27 WIB
Aksi HKTI Bagi-bagi Ivermectin Seharusnya Diapresiasi
Pembagian obat Ivermectin oleh PT Harsen Laboratories dan pengurus HKTI Perempuan Jateng/Net
rmol news logo Tudingan miring yang belakangan menyasar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) usai membagikan obat Ivermectin kepada masyarakat patut disayangkan.

Sebab apa yang dilakukan HKTI tersebut merupakan bagian dari menjalankan program kemanusiaan melawan Covid-19.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Indonesia (Laksindo), Afifudin, pandemi yang sedang dihadapi rakyat Indonesia seharusnya dibarengi dengan sikap gotong royong semua komponen dalam membantu pemerintah mengatasi Covid-19.

Oleh karenanya, ia menyesalkan sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuding adanya afiliasi obat Ivermectin dengan Ketua HKTI, Moeldoko.

"Mengapa ICW membuat gaduh dengan melempar tuduhan tidak bertanggung jawab terkait adanya bantuan obat Ivermectin oleh Ketua Umum HKTI (Moeldoko) yang diberikan kepada masyarakat?" tegas Afifudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).

Di sisi lain, saat ini sudah banyak testimoni dari masyarakat bahwa obat invermectin efektif dalam membantu mengobati orang yang terkena Covid-19. Kata Afif, seharusnya ini diapresiasi, bukan malah dibuat gaduh.

"Jelas banyaknya tuduhan yang dialamatkan ke Pak Moeldoko sebagai Ketua DPP HKTI merupakan tuduhan keji dan tidak berdasar, apalagi dianggap mengambil untung dari keberadaan obat tersebut, ini keliru," imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan tuduhan adanya kerja sama impor beras kepada HKTI.

"Tuduhan itu ngawur karena HKTI sebagai ormas tidak memiliki kewenangan apa pun terkait urusan impor beras atau impor komoditi lainnya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA