Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PP 75/2021 Cacat Formil, Dewan Gurubesar UI Minta Jokowi Segera Batalkan Statuta Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 27 Juli 2021, 08:25 WIB
PP 75/2021 Cacat Formil, Dewan Gurubesar UI Minta Jokowi Segera Batalkan Statuta Baru
Ilustrasi kampus Universitas Indonesia/Net
rmol news logo Polemik terhadap Peraturan Presiden 75/2021 tak lantas berakhir dengan pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, dari jabatan Wakil Komisaris salah satu BUMN.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kini muncul desakan dari Dewan Gurubesar (DGB) UI agar Presiden Joko Widodo tidak memberlakukan PP 75/2021 yang salah satu pasalnya membolehkan Rektor rangkap jabatan komisaris. DGB UI meminta PP No 68 Tahun 2013 kembali diberlakukan.

Melalui keterangan resminya yang ditandatangani Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris Prof Indang Trihandini
pada 26 Juli 2021, PP 75/2021 disebutkan cacat formil.

Sebab telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Hal itu didasarkan kepada sejumlah dokumen kronologis yang dimiliki DGB UI dalam penyusunan RPP Statuta UI. Rapat penyusunan RPP Statuta UI ini menurut pihak DGB terakhir kali dilakukan pada 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Ada 3 wakil DGB UI yang hadir dalam rapat tersebut.

Tiba-tiba, pada 19 Juli 2021, DGB UI menerima salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP.

Baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemkumham, dan di Sekretariat Negara, antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.

DGB UI pun kemudian melakukan inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Di antaranya Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar

Kemudian perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’;
menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.

Sehingga, berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.

"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," demikian pernyataan DGB UI dalam keterangan resmi yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Lebih lanjut, dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI.

Pernyataan DGB UI ini disetujui oleh 41 Gurubesar lain. Antara lain Prof Adrianus Meliala, Prof Susanto Zuhdi, Eko K. Budiardjo, Prof Budi Anna Keliat, Prof Achmad Fauzi Kamal, Prof Ismail HD, dan Prof Multamia Lauder. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA