Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi Statuta Cacat Formil, Dewan Gurubesar UI Beberkan 8 Masalah Dalam PP 75/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 27 Juli 2021, 09:46 WIB
Revisi Statuta Cacat Formil, Dewan Gurubesar UI Beberkan 8 Masalah Dalam PP 75/2021
Ilustrasi kampus UI/Net
rmol news logo Kemunculan Peraturan Presiden (PP) No 75 Tahun 2021 untuk mengganti PP No 68 Tahun 2013, yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI), justru dapat kritikan dari Dewan Gurubesar (DGB) UI.

DGB UI pun dengan tegas menyatakan kalau PP 75/2021 cacat formil. Sehingga pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, yang membuat Statuta UI membolehkan Rektor rangkap jabatan komisaris.

Pernyataan DGB UI ini merupakan kesimpulan yang dihasilkan setelah mereka melakukan inventarisasi masalah yang ada di dalam PP 75/2021. Setidaknya ada 8 masalah yang ditemukan DGB UI hingga menyatakan kalau PP 75/2021 itu cacat formil.

Di antaranya, Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar

Kemudian perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’;
Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.

Masalah lain yang ada di PP 75/2021 adalah Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB; Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART; dan Menghapus syarat nonanggota parpol untuk menjadi anggota MWA.

Selanjutnya adalah Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Akademik.

Bahkan dalam PP 75/2021 itu disebutkan, Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi.

"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil," ucap pernyataan DGB UI yang ditandatangani Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris Prof Indang Trihandini pada 26 Juli 2021.

Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA