Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU PDP Penting Untuk Mengejar Ketertinggalan Indonesia Soal Perlindungan Data Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 Juli 2021, 01:56 WIB
RUU PDP Penting Untuk Mengejar Ketertinggalan Indonesia Soal Perlindungan Data Pribadi
Webinar pembahasan pentingnya perlindungan data pribadi/Repro
rmol news logo DPR RI dan pemerintah sepakat masih perlu ada edukasi dan literasi tentang peningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya perlindungan data pribadi.

Oleh karenanya, kehadiran RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan bisa menjadi instrumen hukum dalam kerangka regulasi.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Menumbuhkan Kesadaran Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (27/7).

Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha mengatakan, keamanan data pribadi di Indonesia sangat tertinggal dari negara-negara lain. Ia pun mencontohkan perlindungan data pribadi di Arab Saudi yang berjalan cukup baik.

"Di Arab Saudi, nomor rekening seseorang yang memiliki e-KTP sangat berguna dari dia lahir sampai meninggal. Begitu seseorang dinyatakan meninggal, maka pihak kerajaan langsung memblokir data pribadinya, terutama rekening tabungan," kata Tamliha dalam webinar tersebut.

Perlindungan data pribadi ini dinilai sangat penting dimiliki dan harus dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Politisi PPP ini berharap, RUU Perlindungan Data Pribadi bisa diselesaikan dengan baik antara DPR dengan pemerintah.

"Jangan sampai data pribadi itu mengurangi hak seseorang. Ada beberapa pasal didiskusikan secara komprehensif, misalnya jika ada pelanggaran terhadap lembaga atau seseorang akan dikenakan hukuman pidana," jelasnya.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Mariam F. Barata yang menjadi pembicara lain mengatakan, sejatinya masyarakat Indonesia sudah mengarah kepada transformasi digital. Hampir semua kegiatan bisa dilakukan melalui daring.

Mulai dari belanja daring serta penggunaan transportasi kini banyak menggunakan aplikasi daring. Hal ini kian meningkat di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan kegiatan masyarakat.

Untuk itu, lanjut Mariam, perlu ada kesiapan implementasi dari pengembangan ekosistem yang memahami terkait perlindungan data pribadi.

"Maka perlu adanya edukasi dan literasi tentangbagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bagaimana melindungi data pribadi," tegasnya.

Di sisi lain, Staf Khusus Wamentan, Khairi Fuady mendukung kehadiran RUU PDP. Hal ini untuk menjamin keamanan data agar terhindar dari kebocoran.

"Dulu, siapa yang menguasai minyak dan sumber daya alam, dia akan menguasai dunia. Kalau sekarang, siapa yang menguasai data mereka yang akan menguasai dunia," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA