Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Diistimewakan, Anggota DPR Isoman Difasilitasi Hotel Berbintang Lukai Hati Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 28 Juli 2021, 12:33 WIB
Jangan Diistimewakan, Anggota DPR Isoman Difasilitasi Hotel Berbintang Lukai Hati Rakyat
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net
rmol news logo Pemberian fasilitas hotel berbintang tiga kepada para anggota DPR RI yang terpapar virus corona baru (Covid-19) dinilai melukai hati rakyat.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (28/7).

"Itulah fakta dan realitanya, bahwa anggota DPR yang Isoman mendapatkan fasilitas negara melalui Setjen DPR. Ini tentu melukai rakyat," kata Ujang Komarudin.

Pasalnya, kata Ujang, selain anggota dewan sebetulnya punya rumah dinas yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri (Isoman), fasilitas hotel bintang tiga pasti menggunakan uang negara.

Apalagi, kata Ujang, saat ini pemerintah masih kelimpungan menangani Covid-19.

"Mereka dikasih makan 3 x dalam sehari, dan fasilitas lain. Disaat yang sama banyak rakyat yang meninggal saat Isoman. Mestinya mereka jangan minta diistimewakan. Mestinya rogoh kocek sendiri. Jangan apa-apa ingin menggunakan uang negara," kata Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Menurut Ujang, yang harus dibantu oleh negara saat ini adalah rakyat. Rakyat banyak yang tidak bisa makan, bahkan tidak sedikit rakyat yang meninggal dunia pada saat isoman.

Atas dasar itu, Ujang menilai pemberian fasilitas hotel bintang tiga kepada para anggota legislatif itu tidak tepat dan tidak pantas.

"Yang mereka gunakan dan nikmati kan uang rakyat. Mestinya rakyat yang diutamakan," pungkasnya.

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sebelumnya menyatakan, pihaknya menyediakan fasilitas hotel untuk anggota DPR RI yang positif Covid-19.

Ketentuan fasilitas itu tertuang dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021.

"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," demikian surat pemberitahuan yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (27/7) kemarin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA