Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum TNI AU Injak Kepala Warga, Puan Maharani Minta Aparat Hindari Kekerasan pada Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 28 Juli 2021, 15:23 WIB
Oknum TNI AU Injak Kepala Warga, Puan Maharani Minta Aparat Hindari Kekerasan pada Masyarakat
Ketua DPR RI Puan Maharani/Net
rmol news logo Aparat diminta untuk menghindari tindak kekerasan terhadap masyarakat, terlebih dalam kondisi sulit karena pandemi sekarang ini.

Hal ini penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya penanggulangan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani menyikapi insiden kekerasan yang menimpa seorang warga di Merauke beberapa waktu lalu.   

“Kekerasan saat penegakan PPKM saja tidak boleh terjadi, apalagi kekerasan oleh aparat negara terhadap masyarakat yang itu tidak berkaitan dengan tugas-tugasnya dan prioritas penanganan pandemi. Jelas hal tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan,” kata Puan di Jakarta, Kamis (28/7).

Mantan Menko PMK ini menyesalkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Merauke, Papua, baru-baru ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Menurutnya, dengan alasan apapun tindak kekerasan tidak boleh dilakukan.

“Di tengah Merauke yang sedang melaksanakan PPKM Level 4, aparat negara harusnya berupaya mendapat dukungan masyarakat. Bukan malah melakukan kekerasan di luar tugas-tugasnya,” tegas Puan.

Meski demikian, Puan mengapresiasi langkah TNI AU yang cepat merespons insiden itu dengan permintaan maaf di hadapan publik.

Puan juga mengapresiasi langkah TNI AU yang menindak dua oknum aparatnya.

"Sekecil apa pun tindakan yang kontraproduktif terhadap kebijakan pemerintah, dan berpotensi merusak kepercayaan rakyat, harus benar-benar dihindari,” kata Puan.

“Tanpa situasi ini pun, kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat sipil yang tidak membahayakan keamanan negara sama sekali tidak boleh dibenarkan,” imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA