Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Herman Herry dan Ihsan Yunus Muncul di Analis Yuridis Tuntutan, Dapat Kuota Bansos dari Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Juli 2021, 22:31 WIB
Herman Herry dan Ihsan Yunus Muncul di Analis Yuridis Tuntutan, Dapat Kuota Bansos dari Juliari Batubara
Bekas Mensos Juliari Batubara saat ikuti sidang tuntutan kasus suap Bansos Covid-19/Repro
rmol news logo Nama dua politisi PDIP kembali muncul dalam persidangan dengan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako virus corona baru (Covid-19) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Kedua politisi PDIP yang dimaksud adalah Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Herman Herry dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Dalam analis yuridis surat tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercantum jumlah kuota Bansos yang didapatkan dalam pengadaan Bansos sembako Covid-19.

Di mana kata Jaksa KPK, sekitar awal Juni 2020, terdakwa Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial meminta laporan realisasi penerimaan fee Bansos putaran 1 sebesar Rp 10 ribu per paket dari vendor yang mendapatkan kuota Bansos.

Juliari kata Jaksa, menyuruh Kukuh Ary Wibowo selaku Tim teknis Juliari memberikan kertas berisi daftar atau tabel nama-nama perusahaan yang mendapatkan paket Bansos sembako.

Selain itu juga berisi jumlah kuota paket yang diperoleh masing-masing perusahaan dan jumlah uang yang diminta dan realisasi penerimaan uang dari penyedia kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos sebagaimana target penerimaan fee dari Juliari sebesar Rp 35 miliar.

Selanjutnya sekitar Juli 2020, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Bansos dan Joko menemui Juliari di ruang kerja Menteri Sosial di lantai 2 Kemensos.

Pertemuan itu untuk memberikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee dari penyedia Bansos sembako dalam putaran 1.

"Atas laporan tersebut, terdakwa memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk memaksimalkan pengumpulan fee karena target pengumpulan uang fee dari terdakwa tidak dapat dipenuhi oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7).

Selanjutnya kata Jaksa, Juliari membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket Bansos sembako menjadi beberapa kelompok penyedia.

Yaitu, kuota 1 juta paket untuk kelompok grup Herman Herry/Ivo Wongkaren, kuota 400 ribu paket untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Yogasmara, kuota 300 ribu paket untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan kuota 200 ribu paket untuk Juliari.

Berdasarkan pembagian tersebut, maka mulai tahap 7 sampai dengan selesai. Adi dan Joko kemudian menunjuk penyedia Bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari Juliari tersebut dan hanya mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia kelompok Bina Lingkungan yang dikelola Adi dan Joko.

Artinya, untuk kelompok Ihsan Yunus dan Herman Herry tidak dimintai uang fee seperti penyedia Bansos sembako lainnya.

Dalam perkara ini, Juliari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan.

Ketentuannya, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

Juliari disebut terbukti menerima uang sebesar Rp 32.482.000.000 (Rp 3,4 miliar) dari vendor Bansos.

Uang itu didapatkan Juliari bersama-sama Adi dan Joko yang bersumber dari berbagai vendor bansos. Yaitu, Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke selaku perwakilan atau PIC PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur PT Tigapilar Agro Utama, serta uang Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia bansos sembako lainnya.

Uang itu berkaitan dengan penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos tahun 2020.

Penerimaan uang fee tersebut diawali dengan adanya perintah Juliari kepada Adi dan Joko untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia Bansos guna kepentingan Juliari.

Dari uang yang diterima Adi dan Joko itu, sebesar Rp 9,7 miliar diserahkan secara bertahap kepada Juliari melalui Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Juliari dan Selvy Nurbaity selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Juliari.

Selanjutnya, Juliari juga memerintahkan Adi dan Joko untuk menggunakan uang fee Bansos sebesar Rp 5 miliar dalam rangka kepentingan Juliari.

Sehingga jumlah keseluruhan uang dari penyedia Bansos sembako yang telah diserahkan kepada Juliari dan digunakan untuk kepentingan Juliari selama periode 1 Bansos sembako adalah sebesar Rp 14,7 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA