Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Feri Amsari: Calon Pengganti Panglima TNI Jangan dari Hasil Lobi Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Kamis, 29 Juli 2021, 01:31 WIB
Feri Amsari: Calon Pengganti Panglima TNI Jangan dari Hasil Lobi Politik
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari/Net
rmol news logo Tongkat komando Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke depan harus dipegang oleh sosok yang dipilih berdasarkan profesionalitas, integritas, dan loyalitas kepada presiden, bukan dari hasil lobi politik.

"Panglima TNI harus loyal hanya kepada presiden. Lebih tepatnya, Panglima TNI harus loyal kepada negara, bangsa, dan konstitusi," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (28/7).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini menegaskan, Panglima TNI harus lah seorang figur yang apolitis, tidak berkaitan kepentingan politik kubu mana pun untuk menghindari politik praktis.

"Komunikasi politik yang dibangun Panglima TNI dengan presiden pun harus baik dan langsung, tidak melewati orang lain," lanjutnya.

Dikatakan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Fanani Rosyidi, pergantian Panglima TNI perlu mempertimbangkan keseimbangan antarmatra sesuai yang berlaku dalam UU TNI 34/2004. Jika melenceng, maka akan merusak tatanan atau kultur yang sudah ada di organisasi TNI.

"Jika hal itu yang terjadi, maka akan merusak profesionalitas dan keseimbangan di tubuh TNI," jelas Ahmad Fanani.

Dalam Pasal 14 ayat 4 UU TNI, Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan. Selain itu, merujuk prinsip yang diatur pada Pasal 4 ayat 2 UU TNI, tiap-tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

Namun, mantan peneliti bidang HAM di Setara Institute ini tak mengingkari bahwa pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan juga produk politik di forum DPR.

"Dengan catatan, pergantian panglima harus proporsional dan taat konsitusi sesuai UU TNI 34/2004, khususnya pada Pasal 4 ayat 2 menyangkut prinsip kedudukan tiap-tiap angkatan yang sama dan sederajat agar tidak ada dominasi," tandasnya.

Saat ini, ada dua nama jenderal yang mencuat dan digadang-gadang akan menggantikan posisi Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November 2021 mendatang.

Kedua sosok yang namanya kerap santer dibicarakan adalah KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Andika Perkasa. Namun, keputusan akhir akan tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA