Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Dikebut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 29 Juli 2021, 11:23 WIB
Komisi I Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Dikebut
Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha/Net
rmol news logo Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia sebagai kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia.

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan kehadiran RUU PDP penting agar tidak terjadi lagi kebocoran data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pesan tersebut pernah disampaikan Tamliha alam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi" yang diselenggarakan DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta, Rabu (28/7).

"Adanya RUU PDP sebagai bentuk kehadiran pemerintah dan DPR dalam perlindungan data pribadi," katanya lagi kepada wartawan, Kamis (29/7).

Sementara itu, pembicara lainnya yang mewakili Kemenkominfo, Ajeng Risda Rahmadhani mengatakan bahwa RUU PDP bisa menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemprosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data.

Di samping itu, kata dia, RUU PDP bisa menjadi instrumen pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi.

"RUU PDP bisa membangun ekosistem ekonomi digital yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen," ujarnya.

Di samping itu, kesetaraan dalam aturan PDP secara internasional juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital melalui pengaturan cross-border data flow.

"Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan data pribadi," jelasnya.

Di tempat yang sama, pakar komunikasi Ainul Yakin mengatakan masyarakat Indonesia mempunyai aktifitas digital yang sangat tinggi. Permasalahan yang muncul, tingginya aktifitas tersebut kadang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Pemerintah harus terus-menerus memberikan literasi kepada masyarakat, serta Kominfo dalam situasi pandemi ini juga harus terus memberikan literasi kepada masyarakat agar masyarakat melek teknologi," ujarnya.

Menurutnya, RUU PDP tidak perlu didiskusikan terlalu panjang karena kehadiran RUU PDP merupakan kebutuhan yang sangat penting.

"Karena instansi kita kadang selalu berjalan sendiri-sendiri, nah dengan adanya RUU PDP, diharapkan semuanya dapat berintegrasi dengan yang lainnya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA