Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Adat Kesulitan Akses Vaksin, Cak Imin Minta Syarat NIK Dikesampingkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 29 Juli 2021, 13:21 WIB
Masyarakat Adat Kesulitan Akses Vaksin, Cak Imin Minta Syarat NIK Dikesampingkan
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra sekaligus menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin)/Net
rmol news logo Cara menekan laju penularan virus Covid-19 yang masih tinggi di masyarakat adalah dengan meningkatkan cakupan vaksinasi.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar, memandang vaksinasi menjadi satu cara yang paling mungkin diperkuat pemerintah untuk menekan potensi penularan akibat penyebaran varian delta.

Pasalnya, ia melihat kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Rabu kemarin (28/7) masih bertambah hingga 47.791 orang. Sehingga totalnya kini sudah mencapai 3.287.727 orang.

Sementara total pasien sembuh berada di angka 2.640.676 orang secara total, itu pun setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 43.856 orang, kemarin.

Sedangkan angka kematian terus menanjak ke angka 88.659 orang usai ada tambahan kasus dalam 24 jam terakhir sebanyak 1.824 pasien Covid-19 meninggal dunia.

Maka dari itu, sosok yang kerap disapa Cak Imin ini melihat salah satu cara yang cukup efektif untuk menekan penambahan kasus positif dan korban meninggal akibat Covid-19 adalah memasifkan vaksinasi.

Menurutnya, vaksinasi harus dilakukan dengan menyasar semua lapisan masyarakat, mengingat ia mendapat laporan banyak kelompok masyarakat, terutama di kampung-kampung dan wilayah pedalaman, yang belum tersentuh vaksinasi.

Katanya, salah satu kelompok pedalaman yang belum tersentuh vaksinasi adalah kelompok masyarakat adat. Bahkan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar akses vaksin untuk masyarakat adat dan kelompok rentan dipermudah.

"Saya minta agar vaksinasi terus dimasifkan dan dipercepat pengirimannya ke daerah dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang di kampung-kampung karena kasus Covid-19 juga cukup banyak terjadi di kampung-kampung," ujar Cak Imin kepada wartawan, Kamis (29/7).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merujuk pada konstisusi yang mengamanatkan kepada negara agar menjalankan kewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Terkait surat terbuka dari AMAN, Cak Imin menyebut upaya vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) bisa terhambat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.

Peraturan tersebut mewajibkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat bagi warga negara untuk mengikuti program vaksinasi.

Persyaratan adanya NIK by name by address dalam beleid tersebut, menurut Cak Imin, telah menyulitkan masyarakat adat dan kelompok rentan. Sebab, tidak sedikit masyarakat adat, kelompok disabilitas, anak-anak yang berada di panti asuhan, lansia, tunawisma, yang tidak memiliki NIK.

"Petugas di lapangan harus memahami kondisi masyarakat. Jika ada kasus-kasus seperti itu jangan lantas masyarakat tidak bisa mendapatkan hak untuk sehat, hak untuk terlindungi dari potensi tertular dan bahkan menjadi korban Covid-19," tuturnya.

Menurutnya, persoalan NIK adalah satu kasus yang harus diselesaikan, namun vaksinasi adalah persoalan lain yang dalam situasi pandemi saat ini lebih mendesak daripada hanya persoalan administratif kependudukan.

"Saya sudah cek langsung ke Biofarma bahwa sebenarnya stok vaksin tersedia. Ini harus menjadi atensi bagaimana agar distribusi vaksin ke daerah bisa lebih dipercepat lagi sehingga semua masyarakat bisa divaksin," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA