Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Kepentingan Masyarakat, Golkar Berharap Kemendagri Segera Sahkan Wabup Bekasi Terpilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 29 Juli 2021, 16:56 WIB
Demi Kepentingan Masyarakat, Golkar Berharap Kemendagri Segera Sahkan Wabup Bekasi Terpilih
Ketua DPP Golkar, MQ Iswara/Net
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memproses kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Rekomendasi nama Wakil Bupati Bekasi itu tertuang dalam surat resmi DPP Partai Golkar nomor B-571/GOLKAR/IV/2021 perihal Rekomendasi calon pergantian antarwaktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus, pada 30 April 2021 dan ditujukan kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Jabar.

Menanggapi surat tersebut, DPD Partai Golkar Jawa Barat juga mengeluarkan surat rekomendasi calon pergantian antarwaktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, dengan nomor surat B-29/GOLKAR/V/2021, yang dikeluarkan pada 6 Mei 2021, dan ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Dari kedua surat yang dikeluarkan oleh DPP Golkar dan DPD Golkar Jabar, merekomendasikan nama H Akhmad Marjuki sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022.

Untuk itu, Ketua DPP Partai Golkar, MQ Iswara, meminta kepada Kemendagri untuk segera melantik H Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang menyetujui usulan pengangkatan Akhmad Marzuki sebagai Wabup Bekasi, pada Rabu lalu (21/7).

"Kami berharap Kemendagri untuk dapat memproses pengisisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sudah diproses oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan hasilnya sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata MQ Iswara saat diwawancara di Bandung, Kamis (29/7), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Pasalnya, lanjut Iswara, polemik Wabup Bekasi ini telah diusulkan sebelum Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, meninggal dunia karena sakit. Sehingga, dirinya berharap apa yang menjadi keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Pemprov Jabar.

"Disahkan dan dilantiknya Wakil Bupati terpilih ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi juga tentunya, karena kewenangan Plt atau Pjs Bupati pastinya terbatas," pungkasnya.

DPRD Kabupaten Bekasi sendiri telah menggelar Pemilihan Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati Bekasi, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Hasilnya 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA