Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Satyo Purwanto: Kalau Alex Diduga Terlibat, Seharusnya Pimpinan Kontraktor BUMN Juga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 29 Juli 2021, 20:39 WIB
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Satyo Purwanto: Kalau Alex Diduga Terlibat, Seharusnya Pimpinan Kontraktor BUMN Juga
Kondisi terakhir pembangunan Masjid Raya Sriwijaya/Net
rmol news logo Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan negara Rp116 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut kecipratan uang hibah sebesar Rp 2,4 miliar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nama Alex Noerdin muncul dalam dakwaan berdasarkan hasil keterangan penyidik yang dilimpahkan ke Pengadilan.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy Satyo Purwanto berpandangan, jika Alex Noerdin diduga terlibat karena disebut menerima aliran dana maka semestinya para tersangka baru nantinya adalah para pimpinan dari pihak-pihak terkait dalam hal ini pimpinan kontraktor BUMN yang membangun masjid.

Satyo menekankan bahwa sangat tidak mungkin untuk level para pelaksana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka memustuskan transaksi miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pimpinan.  

"Artinya Alex Noerdin dara para pimpinan perusahaan BUMN yang berperan sebagai kontraktor utama dan kontraktor pelaksana harus sudah secara intensif diperiksa dengan target harus ada tersangka baru dengan jabatan pada saat itu adalah pimpinan dari para pihak terkait," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/7).

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Naimullah, diketahui terdapat pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp48,299 miliar kepada PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya yang memenangkan tender pembangunan masjid tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 5 miliar diambil oleh terdakwa Dwi Kridayani yang merupakan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Lalu, dana Rp 5 miliar tersebut disebut akan digunakan untuk operasional proyek padahal faktanya diberikan kepada terdakwa Syarifudin MS yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir yang juga sebagai Ketua Panitia Lelang Pembangunan sebesar Rp 1,049 miliar, Rp2,4 miliar diberikan kepada Alex Noerdin dan sewa helikopter yang digunakan Alex Rp300 juta. Sementara mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, Eddy Hermanto, didakwa menerima suap Rp684 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA