Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syarat Penerima BSU Tak Sesuai Kondisi Rill Penetapan PPKM Level 3-4, OPSI Desak Ida Fauziah Revisi Permenaker 16/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 31 Juli 2021, 13:43 WIB
Syarat Penerima BSU Tak Sesuai Kondisi Rill Penetapan PPKM Level 3-4, OPSI Desak Ida Fauziah Revisi Permenaker 16/2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah/Net
rmol news logo Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) 16/2021 tidak sesuai kondii rill penetapan wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Dalam Pasal 3 ayat (2d) Permenaker 16/2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19, mensyaratkan pekerja yang dapat BSU adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar melihat, perkembangan di lapangan dalam penanganan Covid-19 senantiasa dinamis.

Teranyar, ia menemukan keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, yang menetapkan 22 kabupaten/kota di wilayahnya yang masuk PPKM Level 3. Sementara, ada dua kabupaten/kota yang masuk Level 4, yaitu Kota Medan dan Sibolga.

"Namun dalam lampiran Permenaker no. 16 ini, wilayah yang mendapatkan BSU di Propinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sementara 22 daerah lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak masuk sebagai wilayah penerima BSU," ujar Timboel Siregar dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/7).

Timboel menjelaskan, pada daerah-daerah di SUmut yang ditetapkan PPKM Level 3 ada yang menjadi daerah basisi industri dengan banyak pekerja. Sehingga ia melihat adanya potensi ketidakadilan dalam penyaluran BSU.

"Akibatnya, akan banyak pekerja di level 3 yang terdiskriminasi mendapatkan BSU. Tentunya Permenaker ini tidak konsisten, dengan isinya dan tidak mengacu pada amanat Inmendagri No. 24 Tahun 2021," paparnya.

Tak hanya di Sumut, Timboel juga melihat di daerah lain seperti daerah yang masuk level 3 di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak masuk dalam Lampiran sebagai daerah penerima BSU. Demikian juga Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara pun tidak masuk sebagai daerah penerima BSU.

Maka dari itu, Timboel menilai Permenaker 16/2021 dan lampirannya tidak sesuai dengan kondisi riil penetapan level 3 dan 4 di masing-masing daerah, untuk menetapkan daerah penerima BSU. Sehingga Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, diminta untuk merevisi beleid tersebut.

"Sebelum BSU dilaksanakan, untuk memastikan konsistensi regulasi dan tidak menimbulkan diskriminasi bagi pekerja, segeralah Menteri Ketenagakerjaan merevisi Lampiran Permenaker no. 16 tahun 2021," demikian Timboel Siregar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA