Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU), Dian Ferricha mengatakan, kebijakan PPKM sampai dengan Level 4 sejatinya wujud lain dari karantina.
Sehingga, sesuai dengan Pasal 8 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama karantina, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan medis dan kewajiban pemerintah untuk melayani dan memfasilitasi dengan baik.
"Jadi PPKM ini sebagai momen pemerintah untuk melengkapi apa saja evaluasi, kekurangan pelayanan medis selama pandemi ini," ujar Dian kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).
Dian pun membeberkan beberapa pelayanan yang mengalami kekurangan. Seperti
overload kamar dan rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19, langkanya obat dan oksigen, terbatasnya tenaga kesehatan (nakes), berita
hoax tentang Covid, biaya dan vaksin, serta edukasi dan percepatan vaksinasi.
Di sisi lain, ia berpandangan, penanganan pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan butuh sikap gotong royong dari masyarakat.
"Ini ajang masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap sesama yang terpapar, isoman, dan tingginya angka kematian akibat covid untuk gotong royong, saling menjaga dalam mengatasi Covid-19," pungkas Dian.
PPKM Level 4 maupun Level 3 akan berakhir pada hari ini. Belum diketahui apakah pemerintah akan kembali memperpanjang kebijakan ini atau tidak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: