Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof. Yusril: Komnas HAM Perlu Mengkaji, Apakah Kematian Tenaga Medis Bisa Dikategorikan Genosida?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Agustus 2021, 13:26 WIB
Prof. Yusril: Komnas HAM Perlu Mengkaji, Apakah Kematian Tenaga Medis Bisa Dikategorikan Genosida?
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diminta segera berbicara dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengkaji banyaknya korban yang jatuh di kalangan dokter dan paramedis dan masyarakat akibat penanganan Covid-19 yang jauh dari memuaskan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Saran tersebut disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).

Saran serupa disampaikannya lewat acara Webinar yang digelar IDI pada Sabtu malam (31/7) yang diikuti hampir 2 ribu orang dokter dan pengamat. Turut hadir sebagai pembicara di acara webinar itu adalah Ketua Satgas Penanganan Covid PB IDI Prof Dr Zubairi Jurban; Ketua PB IDI Dr Daeng M. Faqih; dan Dr Norman Zainal.

Menurut Yusril, masalah kematian para dokter, paramedis, dan masyarakat merupakan masalah serius mengingat cakupan pelanggaran HAM berat itu begitu luas dan terus berkembang di dalam hukum internasional

"Ada potensi pelanggaran HAM yang berat atau “gross violation of human rights” atau tidak. Apakah kelalaian atau salah kebijakan oleh negara yang berakibat kematian massal dapat dikategorikan sebagai genosida atau tidak?" sambungnya.

Sehingga, Yusril meminta agar Komnas HAM melakukan kajian persoalan tersebut dengan mendengar masukan dari IDI.

Komnas HAM sendiri menurut Yusril, sudah memberikan berbagai rekomendasi kepada pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Namun pengkajian lebih dalam terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat tetap harus dilakukan," pungkas Yusril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA