Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Konstruksi Perkara Tanah Munjul yang Libatkan Direktur PT ABAM Rudi Hartono Iskandar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Agustus 2021, 18:05 WIB
Begini Konstruksi Perkara Tanah Munjul yang Libatkan Direktur PT ABAM Rudi Hartono Iskandar
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Rudi menjadi tersangka kelima yang sebelumnya telah diumumkan oleh KPK pada Senin (14/6) dengan menetapkan empat tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Rudi. Di mana, pada Februari 2019, tersangka Rudi meminta tersangka Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi.

"Dan kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka AR sebagai pihak yang menawarkan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (2/8).

Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul, Pondok Rangon kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas Geraldo dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi yang diklaim sebagai pemilik tanah.

"Padahal tanah tersebut masih milik Kongregrasi Suster (Yayasan) Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus," kata Firli.

Kemudian pada Maret 2019, tersangka Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah Pondok Rangon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta permeter persegi dan saat itu juga langsung disetujui tersangka Rudi dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Masih di bulan Maret 2019, tersangka Yoory memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp 108,99 miliar.

"Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara tersangka YRC dengan tersangka AR yang mengaku sebagai pemilik tanah," terang Firli.

Lalu pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Rangon seluas 41.921 meter persegi di Kantor PPSJ antara tersangka Yoory dengan Anja. Dan dihari yang sama, PPSJ mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp 108,99 miliar.

Kemudian pada Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT AP, tersangka Rudi dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp 5 miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,99 miliar, PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul.

Di mana, lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.

"Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp 3 juta permeter," jelas Firli.

Pada Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak PPSJ tersebut, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB pengadaan tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudi dan Anja.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," pungkas Firli.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA