Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Novel Baswedan Disarankan Bijak Soal Tuding Dewas KPK Dikelabuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 02 Agustus 2021, 18:21 WIB
Novel Baswedan Disarankan Bijak Soal Tuding Dewas KPK Dikelabuhi
Novel Baswedan/Net
rmol news logo Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha berpendapat, agar Novel Baswedan menyampaikan kritiknya dengan bijak, terutama terkait pernyataannya soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK dikelabuhi oleh pimpinan KPK karena tak menemukan pelanggaran kode etik dalam proses TWK terhadap pegawai KPK.

"Pernyataan yang kita lontarkan secara tidak langsung bisa menimbulkan fitnah bahkan pencemaran nama baik kepada institusi tersebut (dalam hal ini Dewas KPK RI)," kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).

Disamping itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) ini menyarankan agar Novel Baswedan membuktikan soal tuduhan Dewas KPK dikelabuhi. Jika Dewas KPK menyimpulkan tidak adanya pelanggaran kode etik, kata Dian, Novel disarankan untuk menggunakan upaya keadilan lainnya.

"Bisa dengan upaya pelanggaran administrasi yang beberapa hari kemarin di beritakan di media terkait temuan maladministrasi oleh ombudsman RI. Jika memang alat bukti pelanggaran administrasi itu cukup bukti,  bisa diteruskan ke PTUN," demikian Dian.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Novel Baswedan menuding kalau Dewas KPK dikelabui oleh pimpinan KPK Firli Cs.

Hal ini kata Novel lantaran anggota Dewas terbilang sudah senior atau dengan kata lain telah berumur tua.

“Saya berpikir beliau-beliau karena senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa, saya khawatir itu," ujar Novel, Sabtu (24/7).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang dilaporkan Novel Baswedan tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA