Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Jamin Percepat Penyaluran Bansos ke Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 02 Agustus 2021, 20:24 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Jamin Percepat Penyaluran Bansos ke Masyarakat
Presiden Jokowi resmi perpanjang PPKM level 4 hinga 9 Agustus/Repro
rmol news logo Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang, pemerintah memastikan bakal mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat jumpa pers virtual yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Sekretariat Kabinet, pada Senin (2/8).

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat," ujar Jokowi.

Kepala Negara menguraikan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) bantuan sosial tunai (BST) dan BLT Desa hingga bantuan untuk usaha mikro kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) dan warung akan disalurkan.

"Bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan, dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada meskipun kasus Covid-19 di Tanah Air cenderung mengalami perbaikan.

Namun, kata dia, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

"Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," tandasnya.

Dasar Jokowi memperpanjang PPKM level 4 karena melihat perbaikan kondisi pandemi setelah diberlakukannya PPKM Level 3 dan Level 4, yang berlangsung sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus.

"(PPKM 26 Juli-2 Agustus) telah memberikan perbaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR (bed occupancy rate)," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).

Dari situ, Jokowi akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 dan Level 4 hingga seminggu ke depan.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," ucapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA