Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benahi Riset Dalam Negeri, IPB Minta BRIN segera Buat Sistem Informasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 03 Agustus 2021, 18:26 WIB
Benahi Riset Dalam Negeri, IPB Minta BRIN segera Buat Sistem Informasi
Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Bisnis IPB, Erika B. Laconi/Repro
rmol news logo Ilmu pengetahuan dan teknologi perlu melakukan inovasi agar tidak hanya menghasilkan karya tulis, melainkan produk untuk kemaslahatan masyarakat secara sosial ekonomi.

Guna mewujudkan hal itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus mampu mengoptimalkan anggaran dengan skema pentahelix berdasarkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Bisnis IPB, Erika B. Laconi dalam webinar bertajuk ‘Organisasi Riset dan Inovasi Bagi Kemajuan IPTEK’, Selasa (3/8).

“Selama ini semua lembaga jirap (pengkajian dan penerapan) dan litbang kementerian punya duplikasi dalam melakukan riset. Tetapi, risetnya belum tuntas. Jadi, harus kolaborasi dan sinergi, artinya harus punya payung riset,” kata Erika.

Ia mengatakan, BRIN harus membuat sistem informasi untuk mendata berbagai riset yang telah dikerjakan, termasuk jenis peralatan dan lokasinya. Dengan demikian, mitra industri tidak perlu mengembangkan ekosistem riset dan berbagai alatnya.

“(Perlu) ada resourcing sharing. Tidak perlu kirim sampel ke luar negeri. Di dalam negeri kita punya alat, namun karena tidak pernah dipakai, itu bisa rusak,” lanjut Erika.

Dalam webinar yang sama, anggota Komisi X DPR RI, Marlinda Irwanti menyebut Iptek penting sebagai dasar pembangunan nasional sebagaimana dirumuskan dalam UU 11/2019 tentang Sisnas Iptek.

Dikatakan Marlinda, UU Sisnas Iptek didesain untuk memaksimalkan peran iptek dalam pembangunan nasional. Ia lantas membandingkan UU 18/2002 tentang Iptek dengan UU 11/2019 tentang Sisnas Iptek.

"Dalam UU 18/2002 hanya enam pasal yang membahas inovasi, sementara UU 11/2019 memiliki 31 pasal mengenai inovasi," tambah Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek ini.

Terkait kelembagaan iptek, UU 11/2019 juga mencantumkan lima unsur yakni perguruan tinggi, penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, badan usaha, serta lembaga penunjang lainnya. Kelimanya berguna untuk menggerakan penyelenggaraan Iptek.

"Lembaga pengkajian dan penerapan melengkapi unsur kelembagaan Iptek sehingga output dari ini semua berorientasi pada inovasi. Output ini mendukung tujuan UU 11/2019 agar Iptek berperan bagi pembangunan nasional," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA