Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, PB HMI: Jokowi Melanggar Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 03 Agustus 2021, 22:57 WIB
Tak Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, PB HMI: Jokowi Melanggar Konstitusi
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia Hidayat Renwarin./Dok
rmol news logo Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) mengkritik kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai tidak terukur dan setengah hati. Pemerintah dianggap lalai dan sedari awal enggan menerapkan kebijakan yang punya legitimasil, yakni Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sejak awal pemerintah enggan untuk menerapkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Jadi sesungguhnya Pemerintahan Jokowi telah melanggar konstitusi untuk melindungi nyawa rakyat Indonesia," tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PB HMI Hidayat Renwarin dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (3/8).

Sebagai negara hukum, tambah Hidayat, tidak seharusnya seorang presiden mengabaikan perintah konstitusi yang didesain khusus untuk memitigasi dan mengantisipasi bencana kesehatan seperti yang terjadi saat ini.

“Tidak mematuhi konstitusi yang berkaitan dengan nyawa rakyat merupakan kefatalan yang bisa berujung pada delik kejahatan genosida bagi seorang Presiden. Dengan keadaan yang mencekam saat ini, kami kira Presiden sudah patut dimintai pertanggung-jawabannya oleh MPR dan DPR," tambah Hidayat.

Dikatakan Hidayat, pernyataan bahwa Presiden melanggar konstitusi telah banyak disampaikan oleh para politisi dan pengamat. Kenyataannya, menurutnya, memang demikian. Presiden dan kabinetnya telah serampangan menangani pandemi dan mempertaruhkan nyawa rakyat.

"Jangan kemudian presiden membolak-balikkan pernyataan dengan kenyataan, bahwa dengan PPKM saja masyarakat sudah menjerit apalagi sampai menerapkan lockdown. Masyarakat menjerit karena tidak terpenuhinya kebutuhan pokok saat diberlakukan PPKM, sementara lockdown tidak demikian," tutup Hidayat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA