Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Terhadap Keabsahan Pelaksanaan Tugas Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 Agustus 2021, 00:40 WIB
KPK Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Terhadap Keabsahan Pelaksanaan Tugas  Penyidik
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Pengukuhan dan pengambilan sumpah penyidik pascaalih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanaan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni 2021 saat dilantik.

KPK telah melaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kepada 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, Selasa (3/8).

"Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi bahwa penyelidik dan penyidik sebagai bagian dari pegawai KPK yang kini telah beralih menjadi ASN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa malam (3/8).

Pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN, kata Ali, sudah diterbitkan SK dengan TMT per-1 Juni 2021. SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya.

"Sehingga meski pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut baru dilaksanakan hari ini, hal ini tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni tersebut," tegas Ali.

Apalagi, para penyelidik dan penyidik KPK telah melakukan pengambilan sumpah jabatannya di awal menjabat sebagai pegawai KPK.

"KPK terus fokus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada masa transisi ini. Di mana UU memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA