KPK telah melaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kepada 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, Selasa (3/8).
"Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi bahwa penyelidik dan penyidik sebagai bagian dari pegawai KPK yang kini telah beralih menjadi ASN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa malam (3/8).
Pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN, kata Ali, sudah diterbitkan SK dengan TMT per-1 Juni 2021. SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya.
"Sehingga meski pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut baru dilaksanakan hari ini, hal ini tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni tersebut," tegas Ali.
Apalagi, para penyelidik dan penyidik KPK telah melakukan pengambilan sumpah jabatannya di awal menjabat sebagai pegawai KPK.
"KPK terus fokus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada masa transisi ini. Di mana UU memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: