Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Telusuri Aliran Uang “Ketok Palu” RAPBD Jambi, KPK Periksa 10 Mantan Anggota Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 Agustus 2021, 07:59 WIB
Telusuri Aliran Uang “Ketok Palu” RAPBD Jambi, KPK Periksa 10 Mantan Anggota Dewan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Peran mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Fahrurrozi (FR) dan kawan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 digali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan salah satu materi penyidik saat memeriksa 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi di Lapas Klas IIA Jambi pada Selasa (3/8).

Kesepuluh orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu yaitu, Abdul Rahman Ismail Syahbandar selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jambi! Cekman selaku mantan anggota DPRD Jambi; Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD Jambi; Elhelwi selaku mantan anggota DPRD Jambi.

Selanjutnya, Gusrizal selaku mantan anggota DPRD Jambi; Cornelis Buston selaku mantan Ketua DPRD Jambi; Parlagutan Nasution selaku mantan anggota DPRD Jambi; Sufardi Nurzain selaku mantan anggota DPRD Jambi; Supriyono selaku mantan anggota DPRD Jambi; dan Tadjudin Hasan selaku mantan Ketua DPRD Jambi.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR dan kawan-kawan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (4/8).

Para mantan anggota DPRD Jambi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2020 dan baru resmi ditahan pada Kamis (17/6).

Dalam konstruksi perkara, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Selain itu, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Khusus para tersangka yang duduk di Komisi III tersebut, diduga telah menerima sejumlah uang.

Fahrurrozi diduga menerima sejumlah Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra menerima sejumlah Rp 275 juta, Wiwid Iswhara menerima sejumlah Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sejumlah Rp 375 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA