Perihal ini diklarifikasi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Zudan Arif Fakhrulloh.
Ia menjelaskan, WNA bernama Lee In Wong bukan memakai NIK warga Bekasi berumur 46 tahun yang bernama Wasit Ridwan. Akan tetapi, WNA tersebut mempunyai NIK yang angkanya tidak jauh berbeda dari Wasit.
"Hanya beda diujung akhir (NIK Lee In Wong dan Wasit Ridwan). Yaitu 01 dan 08," ujar Zudan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/8).
Zudan juga menjelaskan, proses vaksinasi terhadap Lee In Wong yang tercatat menggunakan NIK Wasit Ridwan adalah kesalahan ketik dari petugas.
Meski begitu, Zudan memastikan Wasit Ridwan sudah menerima vaksin, setelah sebelumnya tidak bisa melaksanakan vaksinasi karena NIK-nya terdata sudah menerima suntikkan pertama.
Untuk itu, Zudan menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi untuk menelusuri permasalah tersebut dengan Kementerian Kesehatan, untu mengetahui penyalahgunaan NIK di tempat vaksinasi.
"Kita sedang dalami," pungkasnya.
Vaksinasi WNA Lee In Wong yang menggunakan NIK Wasit Ridwan dilakukan pada 25 Juni 2021, di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Tanjung Priok, Jakarta Timur.
Sementara WAsit Ridwan mengetahui NIK-nya digunakan oleh Lee In Wong saat mengikuti verifikasi data penerima vaksin warga Bekasi, yang dia lakukan pada beberap hari lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.