Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakar Ban, HMI Unindra Tolak Perpanjangan PPKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 Agustus 2021, 17:25 WIB
Bakar Ban, HMI Unindra Tolak Perpanjangan PPKM
Aktivis HMI Unindra saat unjuk rasa tolak perpanjangan PPKM/RMOL
rmol news logo Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kampus A Unindra, Jalan Raya TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Rabu sore (4/8).

Aksi HMI se-Unindra ini menolak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diperpanjang oleh pemerintah hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Dalam aksinya, para mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan "Kader HMI Unindra: Hentikan PPKM Masyarakat Butuh Makan!". Sembari berorasi menyuarakan aspirasi para demonstran itu juga melakukan aksi bakar ban.

"Kami kader HMI Unindra turun ke jalan, untuk menolak perpanjang PPKM, rakyat buruh makan!" tegas Koordinator Aksi Ali Imron Rahanyamtel dalam orasinya.

Ali mengatakan, pemerintah seharusnya memikirkan rakyat Indonesia sebelum memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Beberapa hal mendasar yang harus dipikirkan, menurut Ali diantaranya: memberikan jaminan dan hak pelayanan dasar kesehatan sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sosial lainnya selama pemberlakuan PPKM.

"Ini perintah undang-undang yang harus di penuhi oleh pemerintah terhadap semua warganya!" kata Ali.

Ali lantas mengurai UU 6/2018 Pasal 8 dan juga ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 5 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ali juga merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa rakyat mendapatkan hak selama karantina wilayah.

"Pemerintah harus bertanggungjawab atas warganya," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA