Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ProDEM: PPKM Sudah Terbukti Tidak Efektif, Jangan Malu Ikuti Perintah UU 6/2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 10:53 WIB
ProDEM: PPKM Sudah Terbukti Tidak Efektif, Jangan Malu Ikuti Perintah UU 6/2018
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
rmol news logo Data-data penanganan Covid-19 di Indonesia masih saja belum menunjukkan perubahan berarti. Per Rabu (4/8), jumlah kasus harian masih berada di angka 35.867 kasus, sementara yang meninggal di angka 1.747 orang per hari.

“Ini menunjukan kebijakan PPKM sangat tak efektif,” tegas Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (5/8).

Atas alasan itu juga, Iwan Sumule merasa heran dengan sikap pemerintah yang masih mempertahankan kebijakan yang sudah terbukti tidak efektif.

Dia lantas menukil pernyataan dari fisikawan terkenal, Albert Einstein yang menyebut bahwa kegilaan adalah melakukan hal yang sama berulang-ulang dan mengharapkan hasil yang berbeda.

Dengan kata lain, PPKM yang sudah terbukti gagal tidak akan megubah apapun dan harus diganti dengan kebijakan lain.

“Tapi mirisnya, ini masih terus diperpanjang,” sesal Iwan Sumule.

Seharusnya pemerintah segera mengganti kebijakan itu dengan berpedoman pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di mana warga dikarantina di dalam rumah masing-masing dan dijamin kebutuhan hidupnya.

Dengan karantina ini, aktivitas publik terhenti sehingga perkembangan virus yang menyebar melalui manusia juga berhenti. Namun di satu sisi, manusia yang dikarantina harus disuplai makanan agar tetap bisa hidup, walau tanpa bekerja.

“Bahkan di pasal 52 ayat 1 UU 6/2018, selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Jadi bukan hanya kebutuhan manusia, ternak pun harus dipenuhi,” urainya.

Iwan Sumule menekankan bahwa UU itu dibuat dari hasil refleksi masa lalu dan riset ilmu pengetahuan. Sehingga, solusi penanganan Covid-19 adalah jalankan UU secara baik dan sepenuh-penuhnya.

“Ibaratnya, penanganan ini sudah salah kancing baju, mesti mulai dari awal cara penanganan Covid-19. Tak perlu malu melakukannya dari awal, dibanding diteruskan dan tak akan pernah menyelesaikan soal,” jelasnya.

“Saatnya kita minta tanggung jawab!” tutup Iwan Sumule yang beberapa waktu lalu mendesak DPR untuk menggunakan Hak Interpelasi pada pemerintah atas penanganan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA