Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Tanah Munjul, KPK Panggil Plt Sekda DKI Sri Haryati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 11:17 WIB
Kasus Tanah Munjul, KPK Panggil Plt Sekda DKI Sri Haryati
Plt Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati/Net
rmol news logo Pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 terus dilakukan.

Hari ini, Kamis (5/8), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Yaitu, Ahmad Giffari selaku Kabid Usaha Transportasi, Properti dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta; dan Sri Haryati selaku Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk tersangka RHI dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi menjelang siang (5/8).

Selain itu, penyidik juga memanggil Maulina selaku General Manajer KSO Nuansa Cilangkap yang juga pernah sebagai Junior Manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020.

Dalam kasus ini, Rudi Hartono Iskandar (RHI) resmi ditahan pada Senin (2/8). Rudi merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Rudi adalah tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

KPK juga telah menahan dan menetapkan empat tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA