Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Airlangga Hartarto: Kebijakan Satu Peta Penting untuk Perencanaan Pembangunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 16:18 WIB
Airlangga Hartarto: Kebijakan Satu Peta Penting untuk Perencanaan Pembangunan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat hadiri Rakornas Informasi Geospasial 2021/Repro
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan. Salah satu kebijakan yang dibutuhkan untuk menjadi dasar perencanaan adalah informasi geospasial dalam Kebijakan Satu Peta.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat menghadiri Rakornas Informasi Geospasial 2021 dengan tema “Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan”, Kamis (5/8).

“Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi mencakup ruang darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial,” tutur Airlangga.

Airlangga berharap, Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, dapat berperan lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap.

Kata Airlangga dengan cara demikian, akses informasi Geospasial makin berkualitas dan mudah diakses.

“Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial,” urai Airlangga.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta untuk pertama kali diatur melalui Peraturan Presiden 9/2016, telah diselesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi.

Dijelaskan Airlangga, pada tahap sinkronisasi telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektar.

Melalui Peraturan Presiden 23/2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas jumlah target Informasi Geospasial Tematik sebanyak 158 Peta Tematik di bidang Perekonomian dan Keuangan, Kebencanaan, serta Kemaritiman.

Airlangga juga menjelaskan bahwa dampak dari kebijakan satu peta itu telah dimanfaatkan dalam pembanguna nasional.

Beberapa manfaat untuk mendukung implementasi berbagai program atau kebijakan nasional berbasis spasial yang meliputi Online Single Submission (OSS), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi.

Selain itu manfaat Kebijakan satu peta itu juga untuk perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate,  konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

Mantan Perindustrian itu juga berharap optimalisasi Kebijakan Satu Peta itu bisa optimal dalam penyediaan sistem informasi berbasis spasial, khususnya dari aspek ekonomi dan investasi berupa pemetaan potensi sumberdaya ekonomi, aspek dukungan sosial dan kesehatan masyarakat berupa dukungan terhadap pelaksanaan PPKM.

"Terutama terkait penyediaan peta  persebaran dan distribusi informasi terkait kondisi kesehatan suatu wilayah yang meliputi dukungan fasilitas kesehatan, ketersediaan alat kesehatan, ketersediaan obat-obatan, distribusi vaksin dan oksigen. Selain itu juga aspek lingkungan hidup dan mitigasi bencana berupa pemetaan kawasan konservasi, pemetaan kebencanaan, dan aspek pemanfaatan informasi geospasial lainnya,” jelas Menko Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan, dengan dukungan Peraturan Pemerintah 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat Undang-Undang Cipta Kerja maka akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan akan semakin cepat.

Dengan demikian, dapat mendorong kepada kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi. Kedepan, Airlangga berharap ada partisipasi dari seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan juga sektor swasta intuk memformulasikan ide inovatif dalam memanfaatkan seluruh informasi geospasial.

“Mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mendorong pemanfaatannya dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” pungkas Airlangga.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA