Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Relasi Politik dan Hukum di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 17:51 WIB
Relasi Politik dan Hukum di Indonesia
Webinar bertema 'Hukum dan Politik Indonesia' yang digelar Akbar Tandjung Institute/Repro
rmol news logo Politik dan hukum di Indonesia sejatinya dua hal yang berbeda. Namun bila dicermati lebih mendalam, politik dan hukum yang diterapkan di Indonesia memiliki relasi.

"Pertama melahirkan apa yang disebut dengan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy), dan kedua adalah dimensi politik dan hukum (politics of law)," papar mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Aidul Fitriciada Azhari dalam webinar bertema 'Hukum dan Politik Indonesia' yang digelar Akbar Tandjung Institute, Rabu malam (4/8).

Aidul memaparkan, kebijakan dalam bidang hukum bisa dilihat dari pembentukan hukum atau legislasi, yakni berupa UUD, Ketetapan MPR, dan UU.

"Di sana akan terlihat sebenarnya arah kebijakan hukum itu seperti apa? Dan si situlah proses politik mempengaruhi arah kebijakan," ujar Aidul.

Kedua, jelas Aidul, hubungan hukum dan politik melahirkan bentuk penegakan hukum, seperti regulasi dan pada putusan pengadilan. Pada pengadilan, akan ada kebijakan hukum dan terjadi dimensi politik.

"Dari pembentukan hukum, regulas, misalkan perizinan maupun ajudikasi, ajudikasi itu penyelesaian sengketa. Dan kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti soal investasi, kemudian misalnya PPKM, karantina, nah itu adalah kebijakan hukum," urainya.

"Karena hakim itu, terutama hakim agung dipilih melalui proses politik. Meskipun ada proses seleksi, namun pada akhirnya itu juga proses politik," tambahnya.

Aidul menambahkan, hubungan hukum ada politik dapat terjadi pada proses pembaharuan hukum seperti pada proses legislasi di DPR dan regulasi di pemerintahan. Dalam proses legislasi di DPR, ia mencontohkan pembaharuan hukum tentang UU Omnibus Law.

"Model Omnibus Law saja itu model pembaharuan, meskipun tidak baru sama sekali untuk kita, tetapi relatif baru dibandingkan kebijakan hukum sebelumnya di Indonesia," jelasnya.

Hubungan politik dan hukum kedua yakni dimensi politik dan hukum atau politics of law. Setidaknya, Aidil menyebutkan tiga teori, yakni model pendekatan kelas, pendekatan pluralis, dan pendekatan institusional.

"Pendekatan pluralis yakni negara bersifat netral, hukum adalah produk konfigurasi politik. Sedangkan pendekatan institusional yakni negara bersifat otonom terhadap kepentingan masyarakat, hukum adalah produk dari kepentingan negara secara otonom," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA